← Beranda
KPK Buka Kans Panggil Menhut Raja Juli Antoni usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Ditolak
Muhammad RidwanSabtu, 18 Juli 2026 | 03.05 WIB
Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7).

Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni, Budi belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya. Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Sementara itu, KPK memastikan tidak menerima laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait dugaan pemberian amplop dari Suhardiman.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin.

Aminuddin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Menhut Raja Juli Antoni di Kasus Bupati Kuansing

Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan