← Beranda
Kejagung Panggil Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Terseret TPPU dan Asabri
Ryandi ZahdomoSabtu, 18 Juli 2026 | 00.00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti berupa emas, uang tunai dari berbagai mata uang, dan dokumen penting lainnya dari kepolisian. 

"Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing," ujarnya di Kejagung, Jumat (17/7).

Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan. 

"Juga tersangka Saudara DR dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," katanya. 

Saat ini, Kejagung juga telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.

Hingga kini Febrie Adriansyah masih belum dilakukan penahanan. Terkait hal ini, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," katanya.

Anang menegaskan bahwa penerbitan tiga sprindik baru oleh Kejagung yakni nomor 43, 44, dan 45, sama sekali tidak membatalkan status hukum Febrie maupun Don Ritto. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan klaster kasus PLN Batubara, Asabri, serta utang piutang anak usaha Krakatau Steel. 

Namun, Febrie sendiri hanya terlibat dalam satu perkara terkait TPPU dan Asabri. 

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," terangnya.

Don Ritto Diserahkan ke Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa emas, uang dan lainnya tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 14.15 WIB. 

Dengan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange, Don Ritto mendapat pengawalan ketat dari aparat. Setelah keluar dari mobil tahanan, Don ritto langsung dibawa petugas kedalam gedung Bundar. 

Tidak hanya menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan seluruh barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah yang disita selama proses investigasi gabungan berlangsung.

Dengan sejumlah mobil, kepolisian juga turut menurunkan sejumlah barang bukti yang telah dimasukkan kedalam sejumlah koper dan kontainer box plastik. Tak hanya itu, barang bukti kotak brankas juga turut diserahkan kepolisian.

EDITOR: Estu Suryowati