← Beranda
Sudah Di Cek Pegadaian, Polisi Pastikan Emas 74 Kg Dari Rumah Febrie Asli 23 karat
Ryandi ZahdomoJumat, 17 Juli 2026 | 23.05 WIB
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan seluruh barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, adalah asli. 

Selain emas, seluruh uang tunai, pecahan rupiah, USD dan SGD, yang disita juga di cek ke asliannya. Hasil pemeriksaan dari berbagai lembaga resmi menyatakan seluruh aset tersebut adalah asli.

Hal ini disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti bernilai fantastis ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

"Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/BPU tanggal 14 juli 2026," ujar Budi Hermanto, Jumat (17/7).

Baca Juga: Anies Tegaskan Somasi Dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati Atas Aksi Teror Merupakan Langkah Tepat

Selain rupiah, tim penyidik juga menyerahkan emas batangan sebesar 74 kilogram serta mata uang asing dengan rincian sebagai berikut:

- Emas Batangan: 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dan kadar 23 karat. Keasliannya divalidasi oleh PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.002006 tanggal 14 Juli 2026.

- Dolar Amerika Serikat: Uang tunai senilai 6.370.921 USD yang dinyatakan asli oleh lembaga keamanan domestik Amerika Serikat, United States Secret Service, lewat surat resmi bertanggal 16 Juli 2026.

- Dolar Singapura: Uang tunai senilai 16.068.804 SGD yang dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri nomor LAB 4675/DUF 2026 tanggal 17 Juli 2026.

Menurut Budi, penyerahan perkara lanjutan yang meliputi berkas administrasi penyidikan hingga barang bukti ini merupakan wujud transparansi, etika kelembagaan, dan sinergitas kuat antara Polri dan Kejagung.

"Hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini artinya tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kita serahkan secara resmi ke kejagung," terangnya.

Don Ritto Diserahkan ke Kejagung
 

Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, Don Ritto langsung digiring petugas ke dalam gedung bundar.

Baca Juga: X Perketat Monetisasi Kreator, AI Grok Siap Sikat Konten Curian dan Engagement Bait

Bersamaan dengan itu, polisi menurunkan sejumlah koper, kontainer boks plastik, hingga kotak brankas berisi barang bukti yang disita selama proses investigasi.

Duduk Perkara Belitan 3 Kasus Besar dan Pasal Berlapis

Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari penyelesaian tiga perkara besar secara bertahap. Kasus-kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, secara spesifik Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10. Ia juga dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan