← Beranda
Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, SETARA Institute Nilai Kejagung Menghina Publik
Muhammad RidwanKamis, 16 Juli 2026 | 23.02 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi.

 

JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian. Penanganan kasus yang dilimpahkan Polri ke Kejagung tersebut dinilai tidak menunjukkan komitmen membersihkan institusi Korps Adhyaksa.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah-langkah yang diambil Kejagung justru menimbulkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Kejagung disebut mempertontonkan proses hukum yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun logika.

Ia turut menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang dinilainya tidak transparan. Sebelum perkara diambil alih Kejagung dari Polri, keduanya disebut telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.

"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi kepada wartawan, Kamis (16/7).

Baca Juga: BUMDes dan Kopdes Merah Putih Dipastikan Tak Berbenturan, Mendes Beberkan Skema Kolaborasinya

Ia menegaskan, perubahan status hukum seseorang dalam perkara pidana bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan tindakan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan ketidakjelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan. Di tengah tingginya perhatian publik, ia menilai belum ada penjelasan memadai mengenai langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Ia juga menyinggung masa berlaku pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut.

Hendardi turut mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, meskipun hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, keputusan tersebut semestinya disertai argumentasi hukum yang kuat, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.

"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ujarnya.

Hendardi menilai berbagai kejanggalan tersebut memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung, karena menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Menurutnya, independensi proses hukum menjadi sulit diyakini apabila institusi yang bersangkutan tetap mengendalikan perkara tersebut.

Karena itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan integritas penegakan hukum sekaligus menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum.

Baca Juga: Warga Israel Nekat Masuk Malaysia? PM Anwar Ibrahim Tegas: Jika Ditemukan, Langsung Dideportasi

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum," cetusnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab memastikan perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki independensi lebih tinggi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Lebih lanjut, Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Ia menekankan, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan