← Beranda
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi Pekan Ini
Muhammad RidwanKamis, 16 Juli 2026 | 03.10 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus itu. KPK memberi sinyal akan memanggil Bobby Rizaldi pada pekan ini.

"Ya memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik, jadi ditunggu saja teman-teman nanti jadwalnya. Kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

KPK mengimbau Bobby untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, keterangannya dinilai penting untuk menambah terang kasus dugaan suap audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: KPK Panggil 5 ASN BPK usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

"Kami meyakini saudara BB ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena tentunya setiap keterangan dari saksi adalah membantu proses penyidikan sehingga keterangan-keterangan ini dapat mengungkap seterang-terangnya dari perkara yang sedang ditangani," tegasnya.

Rencana panggilan pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Rizaldi, pada Selasa (14/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Pasalnya, KPK menduga terdapat imtervensi BPK RI dalam audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim. Hal ini yang menjadi dasar lembaga antirasuah untuk memeriksa Bobby Rizaldi.

"Jadi memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian. Karena memang keterangan atau informasi itu dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.

Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

EDITOR: Bayu Putra