JawaPos.com - Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut pidana penjara selama 7 tahun atas dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Arjuna Budi Satria Tambunan dalam persidangan terbaru di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa (14/7).
Dalam amar tuntutannya, JPU Arjuna mengatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik
Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal 1 bulan. Sugiri juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.
"Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Sugiri dituntut atas tiga peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar.
Dalam kasus penerimaan suap, Sugiri Sancoko dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM Datangi KPK, Desak Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Sementara dalam kasus gratifikasi, Bupati Ponorogo nonaktif tersebut dijerat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.
Mereka dituntut dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, dengan peran sebagai perantara.
Sementara Mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dituntut pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan. Yunus diduga menyuap Sugiri untuk melanggengkan posisinya sebagai direktur.
Yunus juga disebut terlibat dalam kasus suap proyek fasilitas paviliun di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kasus ini juga menyeret kontraktor swasta bernama Sucipto, yang lebih dulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.