JawaPos.com - Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7). Kedatangan mereka untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.
"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, menyampaikan pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi, memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," ujar Putra.
Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lanjutnya, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.
Selain mendesak pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
"Kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," ujar Mesa.
Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK sebagai simbol penyampaian aspirasi mereka.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya terbuka untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah menjadi praktik yang selama ini dilakukan, termasuk ketika dibutuhkan dukungan pembuktian, menghadirkan ahli atau saksi, maupun pelimpahan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, Budi menyebut hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi terhadap perkara tersebut. KPK, kata dia, masih terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Progressing dari penyidikan perkara ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, untuk periode 2020–2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru. Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Saat ini Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Adapun Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.