JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Aguung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pendampingan supervisi itu bisa dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf dan Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diperjelas melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Fungsi supervisi memungkinkan KPK mengawasi, meneliti, atau menelaah penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan dari Kejagung). Nanti kami cek perkembangannya seperti apa, dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung progressing dari penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
KPK memastikan melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. Mengingat, tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah itu sangat menyita perhatian publik.
Baca Juga: Imbas Pembongkaran JPO Tendean Jakarta Selatan, Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Dishub
"Terkait dengan perkara ini tapi tentu pasti karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya. Nanti kita akan update terus perkembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Kejagung bentuk tim penyidik khusus untuk hindari konflik kepentingan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya membentuk tim penyidik khusus dalam menjaga objektivitas penanganan perkara. Mereka akan bertugas mempelajari seluruh materi perkara, mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
"Ya intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," pungkasnya.