← Beranda
Penanganan Kasus Sudah Beralih ke Kejaksaan, Tersangka Don Ritto Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Syahrul YunizarSelasa, 14 Juli 2026 | 22.41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Meski penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto sudah beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai hari ini (14/7) Don Ritto masih berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Don Ritto belum diserahkan kepada Kejagung lantaran proses administrasi pengalihan penahanan masih berlangsung. Jika sudah rampung, dia memastikan Don Ritto akan dipindahkan.

”Belum (dilimpahkan Don Ritto ke Kejagung) karena berkas masih disiapkan,” ungkap Budi.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa proses pengalihan penahanan Don Ritto mengikuti penyerahan penanganan kasus dan barang bukti. Prosesnya berjalan secara bertahap. Termasuk Febrie yang hingga kini belum ditahan.

Baca Juga: Berdalih Hanya Iseng, Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Tetap Jadi Tersangka

”Bertahap di minggu ini (prosesnya), berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Hari ini, penasihat hukum Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso mendatangi Rutan Polda Metro Jaya. Dia datang untuk menemui kliennya. Namun, dia enggan buka suara kepada awak media. Handika hanya menyampaikan dia akan menemui Don Ritto dalam rutan.

Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP. Persisnya Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP baru.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat pekan lalu (11/7).

”​Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Saat ini, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu diserahkan kepada Kejagung. Secara bertahap polisi melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya. Termasuk Febrie yang kini sedang mengganggu mekanisme internal di Kejagung.

”Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ucap Totok.

Baca Juga: BPOM Temukan Lebih dari 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Banyak Beredar di TikTok

Lain dengan Don Ritto, Febrie belum dijadikan tahanan oleh Kejagung meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa Ferbie belum ditahan lantaran pihaknya masih menunggu proses pengembangan kasus dalam penyidikan dan pelimpahan dari Korps Bhayangkara kepada Korps Adhyaksa.

”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” terang dia kepada awak media.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan