JawaPos.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerahkan pendapat sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian moral, ilmiah, dan hukum agar perkara medis diputus berdasarkan pembuktian yang objektif, bukan atas penyederhanaan persoalan klinis yang kompleks.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjelaskan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berdampak terhadap perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang didukung 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai unsur, IDAI menguraikan sejumlah aspek medis dan yuridis yang dinilai penting menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya adalah kondisi pasien Ananda AR yang disebut merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Block, yakni gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.
Selain itu, IDAI menegaskan bahwa penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, IDAI menegaskan seluruh akibat kematian kepada satu dokter saja tidak sejalan dengan logika medis maupun prinsip hukum.
Baca Juga: Fondasi JPO Tendean Rusak Parah Dihantam Truk, Pembongkaran Segera Dilakukan
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” kata Piprim Basarah Yanuarso, Selasa (14/7).
Ia juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Menurutnya, tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah dan objektif.
Dalam Amicus Curiae disebutkan bahwa menjatuhkan pidana kepada dokter tanpa adanya bukti autopsi berarti mendasarkan putusan pada asumsi, bukan scientific evidence, sehingga unsur kausalitas (conditio sine qua non) dalam dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian menjadi tidak terpenuhi.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp.H.Onk.(K). Menurutnya, dokumen tersebut juga meminta majelis hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo.
"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar dr. Hikari.
IDAI juga mengacu pada paradigma baru dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bertindak dengan iktikad baik. Dalam pandangan organisasi tersebut, dokter tidak dapat dipidana atas luaran medis yang dipengaruhi penyakit bawaan pasien apabila tindakan yang dilakukan telah sesuai standar profesi dan indikasi medis.
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.N.P.M.(K), MPH, SH, MH, mengatakan Amicus Curiae disusun untuk memberikan perspektif kepada majelis hakim mengenai keterkaitan antara standar pelayanan medis, prinsip kausalitas, dan hukum pidana materiil.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Pemerintah RI, Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026
"Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana," tegas Prof. Aryono.
IDAI menyebut dukungan terhadap Amicus Curiae ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah organisasi. Sebanyak 4.061 sahabat pengadilan dari 34 cabang IDAI di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, turut menandatangani dokumen tersebut. Besarnya dukungan mencerminkan kekhawatiran kolektif kalangan medis terhadap potensi kriminalisasi praktik kedokteran tanpa dasar pembuktian ilmiah yang memadai.
Para pendukung Amicus Curiae berasal dari beragam latar belakang keilmuan, termasuk guru besar, profesor, konsultan subspesialis di bidang kardiologi, neonatologi, neurologi, hingga pakar hukum kesehatan. IDAI menegaskan seluruh pendapat disampaikan dalam kapasitas independen, bukan untuk mewakili pihak tertentu, melainkan sebagai pandangan akademis dan profesional guna membantu pengadilan memperoleh gambaran yang komprehensif dalam memutus perkara.
Melalui Amicus Curiae tersebut, IDAI bersama ribuan sahabat pengadilan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan kelalaian terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) demi kepastian hukum dan perlindungan profesi medis.