JawaPos.com – Dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi (Mawapres) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) viral di media sosial. Mahasiswa berinisial RAS diduga menyebarkan foto pribadi seorang mahasiswi tanpa persetujuan melalui grup Telegram.
Kasus ini mencuat setelah akun anonim @tempatsampahub mengunggah kronologi dugaan penyebaran foto korban di media sosial X pada Kamis (10/7). Berikut beberapa fakta kasusnya.
Korban Diduga Menemukan Foto Pribadinya Beredar di Telegram
Baca Juga: Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Korban Terjebak Asap Saat Berusaha Menyelamatkan Diri
Berdasarkan kronologi yang beredar, korban pertama kali mengetahui foto-foto pribadinya diduga disebarkan setelah mendapat pesan dari akun Instagram anonim. Akun tersebut memberi tahu bahwa sejumlah foto korban yang diambil dari akun Instagram dan X miliknya beredar di grup Telegram bernama "kingcum".
Tak hanya foto dari media sosial, korban juga menduga terdapat foto dirinya yang diambil secara diam-diam saat berada di lingkungan kampus.
Setelah melakukan penelusuran, korban menduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UB berinisial RAS yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di fakultas tersebut.
Korban kemudian menghubungi RAS untuk meminta klarifikasi. Awalnya RAS disebut membantah keterlibatannya. Namun, dalam percakapan lanjutan, ia dikabarkan mengakui bahwa akun anonim yang digunakan merupakan miliknya.
Fakultas Hukum UB Lakukan Penelusuran
Menanggapi dugaan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memastikan pihak fakultas akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan apabila dugaan pelanggaran terbukti, kampus akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aan juga menyampaikan penanganan awal telah diserahkan kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB untuk melakukan pendampingan sekaligus proses penelusuran lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait hasil investigasi maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Dicopot dari Jabatan Menteri Organisasi Kampus
Berdasarkan laporan Radar Malang (Jawa Pos Grup), kasus tersebut berbuntut pada pencopotan RAS dari jabatan Menteri Riset, Inovasi, dan Karya di organisasi mahasiswa tingkat universitas.
Pemberhentian tidak hormat itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @bem_ubofficial. Dalam pengumuman tersebut, RAS dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai menteri di kabinet organisasi mahasiswa.
BEM FH UB Desak Gelar Mawapres Dicabut
Presiden BEM FH UB periode 2026–2027, Muhammad Alfajar, mengatakan pihaknya juga mendesak agar gelar mahasiswa berprestasi yang disandang RAS dicabut.
"Untuk gelar mawapres, kami sudah mendesak agar ada pencopotan," tegas Alfajar, dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Grup), Senin (13/7).
Menurutnya, pencabutan gelar tersebut harus melalui sidang kode etik. Karena itu, BEM FH UB telah berkoordinasi dengan pihak kemahasiswaan agar proses tersebut segera dibahas.
Selain mendesak pencabutan gelar, BEM FH UB juga memberikan pendampingan kepada korban dengan menghimpun kronologi kejadian serta mendampingi proses di tingkat fakultas maupun rektorat.
"Sebab dampaknya terhadap korban ini sangat-sangat dirasakan," ujar Alfajar.
Ia berharap kampus tidak hanya berhenti pada pencabutan gelar, tetapi juga menyampaikan sikap tegas untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual.
Korban Mengaku Tidak Aman Berada di Kampus
Korban mengaku merasa tidak aman berada di lingkungan kampus setelah mengetahui dugaan tindakan yang dilakukan RAS.
Pihak kampus disebut telah menawarkan layanan konsultasi psikolog kepada korban. Namun hingga saat ini korban belum memanfaatkan layanan tersebut.
Meski demikian, korban menyatakan untuk sementara tidak berencana membawa kasus yang dialaminya ke jalur hukum.
"Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya," tutur korban, dikutip Radar Malang (Jawa Pos Grup).