JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara untuk menjaga kekompakan di tengah bergulirnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan seorang individu tidak boleh memicu ketegangan ataupun mengganggu hubungan antarlembaga penegak hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (12/7).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, seluruh lembaga penegak hukum harus memiliki tujuan dan komitmen yang sama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada proses penegakan hukum, tetapi juga pada kerja sama yang kuat di antara seluruh institusi terkait. Dengan soliditas tersebut, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," tegasnya.
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa 15 saksi, hingga dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan yang mengamankan barang buktif fantastis.
Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski demikian, Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung. Irjen Totok beralasan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergisitas antar aparat penegak hukum.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas," pungkasnya.