JawaPos.com - Bukan hanya Febrie Adriansyah dan Don Ritto, ada nama Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digarap oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Tan Kian bukan sosok sembarangan, dia adalah konglomerat bisnis properti.
Pada 2008 silam, Tan Kian pernah masuk daftar salah seorang terkaya di Indonesia versi Forbes. Dia adalah sosok yang dikenal di balik beberapa properti mewah sekelas Pacific Place, JW Marriott, hingga The Ritz Carlton. Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi sudan dikonfirmasi oleh polisi.
”Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni:
1.Barang Bukti dari Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat
Polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
2.Barang Bukti dari Koin Money Changer Jaksel
Ditemukan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut. Rinciannya Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.00, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
3.Barang bukti dari de’Clan Signature Cafe
Penggeledahan di kafe tersebut menghasilkan SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Selain itu juga diamankan sejumlah dokumen.
4.Barang bukti dari rumah di Cilandak
Polisi mengamankan uang Rp 520.000.000 dan USD 133.000.
Bila ditotal secara keseluruhan, barang bukti tersebut bernilai ratusan miliar rupiah. Angkanya bahkan lebih dari setengah triliun rupiah. Barang bukti itu dikumpulkan hanya dalam waktu lebih kurang 3 hari. Kecuali 2 bingkai foto keluarga, seluruh barang bukti tersebut sudah ditunjukkan kepada publik.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Juga TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tidak sendirian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ada nama Don Ritto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
”Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kami telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Tersangka pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.
”Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (11/7) kemarin.
”Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Polri Limpahkan Penanganan Kasus Kepada Kejaksaan
Saat ini, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya. Termasuk Febrie yang kini sedang mengganggu mekanisme internal setelah pengunduran diri dari jampidsus.
”Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.Lain dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah belum dijadikan tahanan oleh Kejagung meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini.”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” terang dia kepada awak media.