← Beranda
Pakar Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU
Bintang PradewoSabtu, 11 Juli 2026 | 22.10 WIB
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan akademisi.

Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.  

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Baca Juga: Prediksi Timnas Argentina vs Swiss Babak 8 Piala Dunia 2026: Albiceleste Unggul, Swiss Siap Beri Perlawanan Sengit

Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp 543,2 miliar.  

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara Diminta Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Kendati jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.  

Lebih lanjut, guru besar hukum ini menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.  

"Tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya," tuturnya.

Menurutnya, peringatan obstruction of justice yaitu setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.  

Di akhir pernyataannya, Prof. Sri Winarsi berharap agar penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan. Hal ini dinilai krusial bukan sekadar untuk menyelamatkan uang negara, melainkan juga demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik.

EDITOR: Bintang Pradewo