← Beranda
Jampidsus Kejagung Dinilai Perlu Diperiksa atas Pengusutan Dugaan Korupsi yang Ditangani Kortas Tipidkor
Muhammad RidwanSabtu, 11 Juli 2026 | 01.35 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengusutan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Polda Metro Jaya belakangan ini menyita perhatian publik. Kasus itu diduga menjadi pemicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menekankan, proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Seluruh pihak, termasuk pejabat penegak hukum, dinilai harus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara.

Sorotan itu muncul setelah Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah yang digeledah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan kediaman pribadinya. Namun, Febrie menyatakan uang yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya.

Karena itu, jika benar uang yang ditemukan bukan milik Jampidsus, melainkan milik pihak lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Pitra kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurut Pitra, penjelasan tersebut penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak memunculkan berbagai dugaan di ruang publik. Ia menekankan, keterbukaan informasi juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menyebut, mekanisme penitipan uang atau aset bernilai besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila memang dilakukan dalam hubungan hukum yang sah.

Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan asal-usul maupun status kepemilikan uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan. Terlebih, pembuktian harus sepenuhnya diserahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pitra menegaskan, setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya di hadapan hukum.

"Negara hukum harus berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap proses hukum yang objektif. Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Jampidsus bantah kepemilikan emas batangan dan uang ratusan miliar

Salah satu dari 13 lokasi penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) diakui milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Namun dia menepis temuan emas batangan dan uang asing yang jumlahnya nyaris setengah triliun adalah miliknya.

Keterangan itu disampaikan oleh Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, pada Jumat (10/7). Dia menyatakan, 74 kilogram emas batangan dan uang pecahan asing dengan Rp 476 miliar bukan miliknya. Ada pemilik uang tersebut yang dapat ditanyai oleh penyidik kepolisian untuk memastikan hal asal-usulnya.

”Tentang rumah sentul. Itu memang rumah pribadi JAM Pidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Dan mengenai uang itu sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kaitan pembangunan yang bisa dicek,” ujar dia

Febrie memastikan, semua aset dengan nilai nyaris setengah triliun itu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar secara hukum. Namun, dia enggan bicara lebih banyak dalam forum konferensi pers yang diselenggarakan. Menurut dia, ada forum yang lebih tepat untuk membeber fakta-fakta terkait aset yang kini sudah disita oleh penyidik kepolisian.

”Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati