← Beranda
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Perawatan di RS Polri
Muhammad RidwanJumat, 10 Juli 2026 | 19.36 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis malam (9/7). Hal ini setelah Yaqut dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sebab, Yaqut sebelumnya tidak menjalani penahanan sementara karena harus mendapatkan penanganan intensif akibat gangguan pada saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memindahkan kembali status penahanan Yaqut setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Baca Juga: KPK Amankan Logam Mulia hingga Dolar Singapura Senilai Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Sukoharjo

Budi menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut telah pulih sehingga dapat kembali mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," tegasnya.

Di sisi lain, KPK terus mengebut penyelesaian berkas perkara yang menjerat Yaqut. Penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Baca Juga: Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung, Rp 300 M Disiapkan untuk Bebaskan Lahan

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan