JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa hari terakhir diisukan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, lewat keterangan resmi berbentuk video yang diterima wartawan pada Kamis (9/7).
Anang menegaskan masyarakat tidak seharusnya membentuk kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi. Kesimpulan itu tidak boleh berdasarkan informasi yang beredar di media massa. “Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia memastikan Kejaksaan Agung menghormati independensi serta kewenangan aparat penegak hukum. Ini termasuk proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.
Anang juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar publik tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Menurutnya, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Polri geledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan intensif di sejumlah lokasi. Lokasi tersebar di Jakarta dan Bogor sejak Rabu siang (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7).
Kegiatan menyasar 12 titik dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Penggeledahan itu bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Kasus yang disidik berkaitan dengan penanganan beberapa perkara besar. Di antaranya kasus Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan itu. Ia menyebut tim penyidik menyisir belasan lokasi yang diduga terkait perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ungkap Budi kepada awak media, dikutip Kamis (9/7).
Budi menjelaskan lokasi penggeledahan beragam, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, dan kafe. Ada juga tempat penukaran uang (money changer) yang digeledah.
Adapun 12 lokasi itu meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara. Juga PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, dan rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Lokasi lain adalah de'Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan, dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Ada pula rumah TK di Mega Kuningan dan kantor Grup DMG atau CP di Kuningan.
Lokasi selanjutnya adalah PT PML di Karet Kuningan dan rumah DR di Gandaria Selatan. Juga rumah MILDK di Apartemen Pacific Place serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Terkait hasil penggeledahan, kepolisian masih mendata barang bukti yang sudah diamankan. Pendataan dilakukan dari seluruh lokasi tersebut. "Semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update," ucap dia. (*)