JawaPos.com - Kondisi rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau masih dalam penjagaan ketat, Kamis (9/7) siang. Langkah pengamanan ini menjadi sorotan publik setelah bergulirnya penggeledahan besar-besaran oleh pihak kepolisian di sejumlah titik di Jabodetabek.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi pada Kamis siang, suasana di sekitar rumah besar berwarna putih dengan pagar hitam tersebut cenderung lengang dari aktivitas menonjol, namun tetap di bawah pengawasan. Sejumlah orang terlihat keluar masuk area kediaman secara berkala.
Kendaraan Polisi Militer Masih Bersiaga
Di area luar rumah, sebuah mobil dan sepeda motor operasional milik Polisi Militer (PM) tampak diparkir siaga. Selain itu, beberapa petugas berpakaian bebas dengan perawakan tegap terlihat berjaga di sebuah pos yang terletak di area taman luar rumah.
Situasi ini sedikit berbeda dibandingkan dengan kondisi pada Rabu (8/7) malam sebelumnya. Pada malam tersebut, sejumlah prajurit TNI berpakaian dinas lengkap dengan baret sempat terlihat melakukan penjagaan ketat di sekitar area luar dan dalam pagar.
Klarifikasi Mabes TNI Soal Pengamanan
Merespons perhatian publik terkait kehadiran prajurit di sekitar rumah Febrie Adriansyah, Mabes TNI langsung memberikan penjelasan resmi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa penugasan para prajurit tersebut murni atas permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan JAM Pidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Brigjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Muhammad Nas menambahkan bahwa langkah pengamanan ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
Mabes TNI juga menegaskan bahwa penjagaan ini tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penegakan hukum lain yang sedang berjalan di luar institusi mereka.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tambahnya.
Rentetan Penggeledahan dan Penyitaan Brankas Besar
Di saat yang bersamaan dengan pengetatan pengamanan rumah JAM Pidsus sejak Rabu malam, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat menggeledah 12 titik di wilayah Jakarta dan Bogor.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah kafe de' Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Cafe tersebut diduga merupakan milik Febrie. Namun hingga kini kabar beredar tersebut masih belum terkonfirmasi.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan hasil penggeledahan di cafe tersebut. Ditemukan berbagai mata uang asing dan rupiah di cafe tersebut. Jika di total dalam rupiah, uang yang disita mencapai Rp60 miliar.
"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian ada USD 889.965, serta uang tunai Rupiah Rp259.159.000. Jika dikonversi ke Rupiah, nilainya mencapai hampir 60 miliar," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di lokasi, Rabu (8/7).
Brankas Rahasia di Balik Kompartemen Lemari
Selain uang tunai senilai Rp60 miliar di de'Clan Cafe, petugas juga menggeledah sebuah money changer. Di lokasi ini, tim penyidik mengamankan sedikitnya 71 item barang bukti serta 16 jenis uang asing dengan nilai total berkisar Rp7,2 miliar.
"Kemudian di money changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," katanya.
Totok mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami barang bukti ini. Ia pun masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditanganinya.
"Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut," katanya.
Tiga Kasus Korupsi Besar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, sebelumnya mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini didasari oleh dua laporan polisi yang tengah disidik secara intensif.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," jelas Kombes Victor Dean Mackbon kepada media.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025.
Baca Juga: Soal Prajurit TNI Jaga Ketat Rumah JAMPidsus, Kapuspen TNI: Sesuai dengan Perpres Perlindungan Jaksa
Sementara kasus kedua menyangkut dugaan korupsi atau TPPU dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak usaha dari Krakatau Steel, untuk periode tahun yang sama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih enggan merinci identitas maupun jabatan dari penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kakap ini demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.