← Beranda
PPATK Dorong Kolaborasi Antar Lembaga untuk Berantas Judi Online di Indonesia
Djati WaluyoRabu, 8 Juli 2026 | 23.58 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tri Andriyanto, mengatakan PPATK tidak bisa jalan sendiri untuk memberantas praktik judi online (Judol) di Indonesia.

Ia menyebut, diperlukan kolaborasi antar lembaga untuk memberantas judol salah satunya dengan memperluas kebijakan penghentian rekening dormant ke dompet digital dan aset kripto.

“Perkuat sistem pemantauan transaksi mencurigakan secara real-time bersama BI, OJK, Pihak Pelapor, dan stakeholder lainnya,” ujar Tri kepada JawaPos.com, Rabu (8/7).

Baca Juga: 20 Tahun Vakum, Ria Resty Fauzy Comeback Lewat Single 'Rindu yang Menyiksa'

Tri mengatakan, untuk memberantas praktik judol juga diperlukan pemblokiran berbasis IP, DNS, dan fingerprinting aplikasi, bukan sekadar domain. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera untuk bandar dan penyelenggara.

“Tingkatkan efek jera terhadap bandar dan penyelenggara, bukan hanya pemain,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga harus melakukan deklarasi integritas wajib seluruh aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa. Salah satunya bisa diterapkan dengan sistem pelaporan APBDes digital secara real time.

“Edukasi bahaya judi online sebagai agenda rutin pembinaan desa,” ucapnya.

Baca Juga: Adhyaksa Kalteng FC Dikabarkan Incar Leo Lelis, Eks Bek Persebaya Berpeluang Tetap Bermain di Liga 1

Tri melanjutkan, juga diperlukan Literasi digital berbasis ketahanan keluarga. Melalui komunikasi terbuka tentang keuangan dalam rumah tangga. Aktifkan komunitas support bagi keluarga korban adiksi.

“Perluas layanan rehabilitasi adiksi judi online ke seluruh provinsi, integrasikan South Oaks Gambling Screen (SOGS) di puskesmas, serta memasukkan terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dalam cakupan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut perlu diklakukan karena terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana perjudian. Adapun, pada tahun 2024, terjadi kenaikan signifikan 156% disbanding tahun sebelumnya.

Keadaan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat prevalensi judi online tertinggi di Kawasan Asia Tenggara. Pemain judi online didominasi oleh Kelompok Masyarakat dengan rentan usia 26-45 tahun.

“Dari sisi penghasilan, para pemain judi online ini mayoritas berpenghasilan rendah hingga menengah yakni kisara Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000,” tutupnya.

EDITOR: Bintang Pradewo