← Beranda
Kortas Tipidkor Polri Ungkap Akal-akalan Pengadaan yang Bikin Batu Bara Cepat Habis dan Berujung Blackout
Syahrul YunizarRabu, 8 Juli 2026 | 06.00 WIB
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan modus dan akal-akalan dalam kasus dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batubara yang menyebabkan beberapa daerah blackout. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Akal-akalan pengadaan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU kurun waktu 2018-2026 berdampak fatal. Beberapa daerah mengalami blackout atau pemadaman listrik massal. Negara ditaksir merugi hingga Rp 5 triliun.

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berkaitan dengan blackout lantaran ada hubungan satu sama lain. Terutama dalam modus yang digunakan untuk mengakali pengadaan.

”Jadi, terdapat manipulasi kualitas, kuantitas terhadap batu bara itu sendiri dan juga manipulasi pembayaran. Contoh misalnya kalorinya harusnya sekian ternyata diturunkan sekian, tapi dengan pembayarannya tetap yang hak yang sekian,” kata dia kepada awak media pada Selasa (7/7).

Sampel lainnya adalah akal-akalan kuantitas batu bara. Dari angka semestinya sesuai dengan kontrak dan pembayaran, jumlah yang dikirim tidak sesuai. Akibatnya batu bara yang seharusnya digunakan oleh PLTU untuk menghasilkan listrik tidak tersedia.

”Jadi, begitu dipakai untuk pembakaran, bahan bakar untuk PLTU, ternyata cepat habis. Yang seharusnya misalnya umurnya sekian lama, ternyata hanya cukup sekian lama. Nah, kekurangan itulah yang menyebabkan blackout,” ucap dia.

Setelah terbit Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kini pemeriksaan saksi mulai berjalan.

”Kami sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti. Jadi, nanti siapa pun yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan kami. Ditunggu, sabar saja, penyidik sedang bekerja keras,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan pada rentang 2018-2026 lantaran dugaan kecurangan sudah terjadi sejak 2018 meski blackout belum lama terjadi. Indikasi pelanggaran aturan itu yang kini ditelisik oleh jajarannya di Kortas Tipidkor Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif. Termasuk mengumpulkan dokumen, keterangan, dan melakukan analisis awal terhadap bukti-bukti yang berhasil diamankan.

”Berdasar hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok kepada awak media pada Senin (6/7).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan modus kejahatan yang dilakukan. Diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang disuplai ke PLTU.

”Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.

Menurut Robertus, modus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati