← Beranda
KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Pengadil Perkara Nadiem Makarim
Muhammad RidwanSelasa, 7 Juli 2026 | 00.43 WIB
Ilustrasi: Komisi Yudisial. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang memjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Aduan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin (6/7).

Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diperiksa dan dipelajari sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Perburuan Poin Dimulai, Delapan Tim Lakoni Duel Sengit di Kompetisi HYDROPLUS Soccer League All Stars 2025/2026

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita Kadir.

Anita menjelaskan, sejak awal KY telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui kegiatan pemantauan persidangan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik hakim, terutama karena kasus tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Ia menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu alasan KY berkomitmen menangani laporan secara cepat dan transparan. Perkembangan penanganan laporan, kata dia, akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok, Selasa 7 Juli 2026: Disiplin Membawa Kesuksesan, Karier Semakin Menjanjikan dan Keuangan Kian Stabil

Dalam prosesnya, KY akan melakukan analisis terhadap laporan untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi atau isi putusan pengadilan.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," jelasnya.

Tim hukum Nadiem tuding hakim manipulasi fakta hingga tidur di ruang sidang

Tim hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook ke KY, atas dugaan pelanggaran etik. Tim hukum menyebut, majelis hakim melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," ucap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7).

Empat orang hakim yang dilaporkan di antaranya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan tiga hakim anggota yakni, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Hanya satu hakim yang tidak dilaporkan yakni, Andi Saputra karena menyatakan dissenting opinion dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Nadiem.

Ia menyebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sudah dijatuhi hukuman nonpalu pada 8 Desember 2025, namun sehari setelahnya ditunjuk menjadi hakim untuk Nadiem Makarim, pada 9 Desember 2025.

Baca Juga: Konser Denny Caknan di Surabaya Ricuh, 2 Orang Alami Patah Tulang dan Dioperasi

"Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Ari Yusuf, pihaknya turut menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke KY. Menurutnya, bukti itu diharapkan dapat didalami KY terkait dugaan pelanggaran etik yang menyasar empat hakim.

"Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum," tegasnya.

Selain itu, ia menyebut dua hakim lainnya yakni Eryusman dan Mardiantos dituding kerap tidur selama prosea persidangan. Ia menegaskan, sikap tersebut tidak seharusnya dilakukan hakim untuk melakukan pemantauan fakta-fakta persidangan.

"Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo