← Beranda
KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya Terkait Proyek Gedung Pemkab Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar
Muhammad RidwanJumat, 3 Juli 2026 | 01.58 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Kali ini, penyidik mendalami besaran keuntungan atau profit yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari pelaksanaan proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7). Pemeriksaan itu difokuskan pada skema kerja sama operasi (KSO) yang digunakan dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai keuntungan yang diterima perusahaan dari proyek tersebut.

Baca Juga: Didakwaan Fitnah dan Cemarkan Nama Jokowi, Dokter Tifa Menolak Damai Lewat Restorative Justice

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7).

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen proyek pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan.

KPK mengungkap, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar. Kerugian itu diduga muncul akibat pelanggaran yang terjadi sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 151 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan, perkara ini berawal pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berinisiatif membangun gedung kantor pemerintahan baru dan menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak senilai Rp 151,24 miliar dengan PPK pada 21 Juli 2017.

Namun, KPK menduga terdapat berbagai penyimpangan selama pelaksanaan proyek. Mulai dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Taufik.

KPK juga menemukan indikasi bahwa Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meskipun proses lelang belum dimulai.

Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pembangunan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah