JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan itu diajukan terhadap Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Kejari Kudus Panggil 78 Mitra SPPG, Terkait Dugaan Korupsi Tata Keloa MBG?
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," sebagaimana dikutip pada laman SIPP PN Jaksel, Kamis (2/7).
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sesuai jadwal yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Bakal Dalami Nyanyian Sony Sonjaya Terkait 41 Nama Diduga Nikmati Korupsi MBG
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga sejumlah SPPG dipilih karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Sementara sebagian yayasan yang ditunjuk disebut belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.
Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga: Kejagung Beber 12 Kasus Besar, Dari Tata Kelola Minyak Mentah Sampai Korupsi Anggaran MBG
Dugaan mark up tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG.