JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memeriksa Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari kasus batal berangkatnya 27 peserta kategori Paduan Suara Wanita (PSW) ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Jumaga mendatangi Mapolda Kepri didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor sekaligus korban. Penyelidikan ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana akomodasi yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dikutip dari Batam Pos (JawaPos Group), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, proses hukum ini berjalan cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak panitia yang merasa dirugikan oleh agen perjalanan.
"Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pelapor sekaligus korban. Laporan resmi sudah kami terima sejak 23 Juni lalu," ujar Kombes Pol Ronni Bonic dikutip Rabu (1/7).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti sekalgus menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci lainnya. Polisi berkomitmen mengurai benang kusut pengadaan tiket penerbangan yang diduga fiktif ini.
Kuasa hukum LPPD Kepri, Bistok Nadeak, menjelaskan, kehadiran kliennya ke markas polisi adalah bentuk transparansi untuk membuka seterang-terangnya kasus yang menimpa kontingen. Kasus ini mencuat setelah puluhan peserta wanita terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat hendak melakukan penerbangan lanjutan (transit) rute Jakarta-Manokwari, rombongan terkejut bahwa tiket yang mereka pegang tidak berlaku. Pihak maskapai menyatakan status dokumen tersebut hanya sebatas pemesanan (booking) dan belum pernah dibayarkan oleh pihak agen travel ke maskapai.
Akibat insiden memilukan itu, kerja keras puluhan peserta yang telah berlatih secara intensif selama berbulan-bulan terbuang sia-sia. Mereka terpaksa mengubur mimpi mewakili Provinsi Kepri di tingkat nasional karena masalah administrasi.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Untuk materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Duduk Perkara Anggaran Rp1 Miliar dan Modus 'Video Call'
Sebelumnya diberitakan, LPPD Kepri sebenarnya telah melunasi seluruh biaya penerbangan Batam-Manokwari (PP) sebesar Rp1.016.300.000 kepada PT Rizki Evanti Bersahaja selaku biro perjalanan resmi yang ditunjuk.
Namun, pihak panitia sempat teperdaya oleh trik meyakinkan dari oknum agen perjalanan. Saat proses pelunasan, pihak biro sempat mengirimkan kode booking fisik bahkan melakukan panggilan video (video call) langsung dari loket maskapai penerbangan di bandara untuk meyakinkan panitia.
Di sisi lain, PT Rizki Evanti Bersahaja mengakui kesalahan manajemennya dan meminta maaf secara terbuka. Namun, ia menyeret nama baru dalam pusaran kasus ini, yakni seorang oknum staf di Sekretariat DPRD Kepri Hendra Eka Putra (HEP).
Travel tersebut mengaku menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp700 juta kepada oknum staf DPRD tersebut untuk mengurus langsung tiket rute Jakarta-Manokwari dengan dalih kedekatan relasi lama. Pihak travel kini juga mendesak pengembalian dana dan siap mendukung penuh langkah kepolisian.