JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesampingkan pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim menegaskan, perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.
"Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu," kata Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur 'memperkaya' sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Ia menegaskan, pembuktian dengan tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat batin pelaku yang dapat disimpulkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan, hubungan pelaku dengan pihak yang menjadi sasaran tujuan, dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.
"Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat," ujarnya.
Majelis Hakim berpendapat, pihak yang paling diuntungkan dalam pengadaan Chromebook adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan CDM. Sebab, Google menjadi objek kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa selaku Menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," ucap Purwanto.
Majelis juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo. Dalam pertimbangannya disebutkan, total investasi Google ke perusahaan tersebut mencapai sekitar USD 786,9 juta selama periode 2017-2021, dengan sebagian besar investasi berlangsung ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Hakim menegaskan, pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis biasa tidak dapat diterima. Sebab, saat itu Nadiem masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37 persen pra-IPO pada Desember 2021.
"Kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Dan korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis," cetus Purwanto.
Majelis juga menolak dalil pembelaan yang mengacu pada kesaksian mantan petinggi Google, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, yang membantah adanya hubungan khusus dengan terdakwa Nadiem Makarim.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan-keterangan tersebut tidak menggugurkan unsur 'tujuan menguntungkan' dalam Pasal 3 hal ini karena unsur 'tujuan menguntungkan' diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan," ujar Purwanto.
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa kehendak Nadiem untuk menguntungkan Google tercermin dari kebijakan yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Nadiem Makarim didakwa memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa menyebut, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Menurut jaksa, kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Nadiem oleh jaksa dituntut pidana 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Pengamanan PN Jakpus Diperketat Jelang Vonis Nadiem Makarim, Sejumlah Publik Figur Berdatangan
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)