← Beranda
KND Tegaskan Penanganan Keadilan Berlapis Kasus Penyekapan Bandung
Ryandi ZahdomoSelasa, 30 Juni 2026 | 02.56 WIB
Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. ( /Kalteng Pos/Facebook).

JawaPos.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku Taufik Hidayat, 30, selama dua tahun terakhir dinilai telah masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan berat yang menimbulkan trauma fisik dan mental mendalam bagi korban.

Akibat siksaan brutal yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 tersebut, YTR kini harus berjuang menghadapi kenyataan pahit.

Korban mengalami gangguan penglihatan serius, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan bahwa dampak dari penyiksaan ekstrem ini berpotensi besar menyebabkan kedisabilitasan jangka panjang bagi korban.

KND menuntut agar negara segera mengintervensi kasus ini secara menyeluruh.

"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Jonna Aman Damanik dalam keterangan resminya, Senin (29/6).

6 Sikap Tegas, Desak Aparat Gunakan Perspektif HAM

Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND langsung mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan enam poin pernyataan sikap formal untuk mengawal kasus ini:

Kecaman Keras: Mengutuk seluruh tindakan penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku secara berulang dalam hitungan tahun.

Penegakan Hukum Transparan: Mendorong aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, profesional, dan berperspektif HAM.

Pendekatan Sensitif Disabilitas: Meminta agar penanganan medis dan psikologis korban melibatkan asesmen komprehensif guna mengidentifikasi dampak disabilitas jangka panjang.

Layanan Pemulihan Total: Mendesak penyediaan rehabilitasi medis, psikososial, bantuan hukum, serta dukungan sosial yang berkelanjutan bagi YTR.

Perlindungan Kelompok Rentan: Mengingatkan bahwa perempuan yang mengalami kedisabilitasan akibat tindak kekerasan berisiko mengalami diskriminasi berlapis.

Sinergi Lintas Sektoral: Meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan dukungan bagi korban, baik selama maupun setelah proses hukum.

"KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Jonna.

Kronologi Siksaan Brutal: Bermula dari Tinder hingga Cacat Permanen

Berdasarkan penyelidikan dari Polda Jabar, petaka yang dialami YTR bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan, Tinder, pada tahun 2024. Hubungan yang semula dikira normal berubah menjadi mimpi buruk di ruang isolasi.

Untuk mengelabui pihak keluarga dan warga sekitar, pelaku Taufik yang diketahui merupakan seorang residivis kasus kekerasan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, ada sedikitnya empat lokasi kos berbeda di Bandung yang dijadikan tempat penyekapan.

Eskalasi kekerasan pelaku mencapai puncaknya saat menetap di kawasan Kecamatan Cilengkrang. Di lokasi inilah fisik korban dihancurkan tanpa ampun menggunakan benda tumpul dan tajam.

"Mata kanan korban dipukul menggunakan helm, dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Pelaku juga menebas lutut korban dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," ungkap Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar baru-baru ini.

Setelah melakukan penganiayaan berat, pelaku secara keji mengunci korban di dalam kamar tanpa memberikan akses bantuan medis sama sekali.

Pelaku juga sempat membajak akun Facebook korban untuk meyakinkan pihak keluarga bahwa YTR dalam kondisi baik-baik saja di luar kota.

Polisi Jerat Pelaku Sadis dengan Pasal Berlapis

Setelah berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni 2026, kondisi korban memicu kemarahan publik.

Pelaku Taufik Hidayat sendiri berhasil diringkus dan kini hanya bisa tertunduk lesu menyampaikan penyesalan di hadapan awak media.

Polda Jabar memastikan tidak akan memberikan toleransi hukum bagi pelaku. Mengingat rekam jejaknya yang sadis, Taufik Hidayat akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta pasal perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 12 tahun penjara.

Langkah tegas kepolisian ini sejalan dengan desakan KND yang menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas demi melindungi hak mutlak setiap warga negara untuk hidup aman dan bermartabat.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra