JawaPos.com - Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.
Kuasa hukum Kerry Riza, Heru Widodo, mengatakan pihaknya menemukan banyak hal yang dinilai tidak lazim setelah mempelajari salinan putusan PT DKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penambahan kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap kliennya dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.
"Jadi kami setelah membaca pertimbangan hukum majelis, kemudian menerima salinan, itu ada banyak hal yang kami rasakan lebih janggal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Heru, persoalan yang ditemukan bukan hanya sebatas kejanggalan, tetapi juga menyangkut kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu, Kerry Riza memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi.
"Setelah kami mempelajari, ya, tentu saja karena itu tidak sekadar janggal, tapi banyak kesalahan-kesalahan penerapan hukum, maka kemudian klien kami, MKAR (Muhamad Kerry Adrianto Riza) sudah menyatakan kasasi di hari Senin yang lalu. Senin, tanggal 22 Juni 2026," ujarnya.
Heru menilai, berbagai pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding telah mencederai rasa keadilan. Ia menyoroti tambahan uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada kliennya sebagai salah satu alasan utama keberatan pihak pembela.
"Jadi, makanya terus kemudian kami menyampaikan di sini bahwa karena rasa keadilan itu tidak pernah bohong. Jadi, kalau kemudian kita mendengarkan pembacaan putusan, kemudian sampai dengan amar, ya, itu ada tambahan Rp 10,5 triliun," jelasnya.
Selain substansi putusan, Heru juga mempersoalkan proses pemeriksaan banding yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Ia menilai PT DKI tetap menerima memori banding dari jaksa meskipun dokumen tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan oleh penuntut umum lebih dari 7 hari, dan itu diterima dan itu tidak tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuknya saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main, sudah mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir permainan-permainan berikutnya akan banyak menyimpang dari aturan itu," bebernya.
Menurut Heru, penerimaan memori banding tersebut bertentangan dengan Pasal 289 KUHAP. Ia juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan jaksa terkait penambahan hukuman uang pengganti.
Heru menyebut, audit tersebut hanya mencakup periode 2018 hingga 2023, sementara kerja sama penyewaan terminal BBM Merak berlangsung sejak 2014 hingga 2024.
"Ini yang secara formil harusnya tidak bisa digunakan. Tidak bisa digunakan, meskipun hakim menggunakan asas praduga rekhmatik, maka kemudian audit-audit yang tidak meliputi periode 2018 sampai dengan 2023 itu, menurut penalaran yang wajar, itu tidak nyata dan pasti karena tidak masuk dalam hitungan," paparnya.
Heru juga menilai, majelis hakim banding tidak melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap unsur kerugian negara yang didalilkan jaksa. Menurutnya, dasar perhitungan kemahalan harga maupun metode total loss dalam penyewaan terminal BBM tidak pernah diuji secara mendalam.
"Tapi, pengadilan tinggi menelan mentah-mentah. Langsung saja hasil audit investigasi BPK dipakai, terlepas itu benar atau atau tidak," tegasnya.
PT DKI Jakarta perberat hukuman uang pengganti Kerry Riza jadi Rp 13,4 triliun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Anak Riza Chalid itu dibebankan hukuman uang pengganti senilai total Rp 13,4 triliun.
Hukuman uang pengganti belasan triliun itu merupakan kumulatif atas penjatuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 atau Rp 2,9 triliun dan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 10,5 triliun.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Pengadilan tingkat banding tetap menjatuhkan vonis hukuman badan selama 15 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat pertama. Hakim juga membebankan pembayaran denda senilai Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menegaskan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Terima Uang Pengganti Diperberat jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi
Kerry Riza terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)