JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya pungutan yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan kemudian disetorkan ke tingkat pusat.
“Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6).
Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai setoran yang diduga mengalir dari Kantor Imigrasi Denpasar tersebut. Penyidik masih terus menelusuri besaran dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya,” tegasnya.
Dalam pengusutan dugaan tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa pihak biro jasa Keimigrasian di Polresta Denpasar Bali, pada hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga terdapat setoran oleh biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendalaman itu dilakukan penyidik terhadap enam orang saksi, di antaranya Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan Visa Agung Bali, Santika Dewi; Staf PT Bali Soft, Audria Rama Dhani; serta dua wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
"Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," ucap Budi.
Menurutnya, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
Ia menegaskan, dugaan itu memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan yang disangkakan terhadap Silmy Karim dkk, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," cetusnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 ersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Imigrasi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)