JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (23/6). Giat penggeledahan itu dikakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Pada Selasa (23/6), Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6).
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan tersebut, di antaranya berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ungkapnya.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional, Bulan Depan Indonesia Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon
Bahkan, KPK menduga adanya intervensi BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan berbagai barang bukti yang diamankan akan dianalisa dan dituangkan ke dalam berkas perkara.
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK sehingga sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta yang diduga kemudian didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.