← Beranda
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Tambang Nikel Rp 4,85 Miliar
Muhammad RidwanKamis, 25 Juni 2026 | 19.57 WIB
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,85 miliar. Dugaan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan sejumlah perkara dalam tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata Jaksa M. Zubair membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (25/6).

Jaksa menjelaskan, suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tindakan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery, di antaranya uang Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan disalurkan lewat Edi Sugandi.

Uang sejumlah Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang; sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu, uang Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno yang disalurkan melalui Edi Sugandi; uang Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta uang Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Total keseluruhan uang dan aset yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Jaksa menyebut tindakannya bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan tersebut juga disebut melanggar Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) huruf b, serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Hery juga didakwa melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Mendengar dakwaan Jaksa tersebut, Hery Susanto melalui penasihat hukumnya, Alex Candra secara tegas tidak akan melakukan perlawanan atau eksepsi. Ia memilih kooperatif untuk menjalani persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasannya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan atau eksepsi," ucap Alex.

Ia tak mempermasalahkan jika dalam persidangan lanjutan, Jaksa dapat langsung menghadirkan saksi-saksi ke dalam ruang persidangan.

"Untuk bisa langsung masuk proses persidangan," pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra