JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (24/6). Pembantaran itu dilakukan lantaran Yaqut harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjut Budi, Yaqut Cholil Qoumas harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Yaqut diduga mengalami sakit pada saluran pencernaan.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ucapnya.
Budi menegaskan, pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. Ia memastikan, penyidik akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Adapun, Yaqut Cholil Qoumas terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Selain Yaqut, KPK turut menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.