← Beranda
Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan dapat JC dari LPSK
Syahrul YunizarRabu, 24 Juni 2026 | 22.28 WIB
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tidak menyerah dalam upaya menjadi justice collaborator (JC). Usai ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dia mengajukan permohonan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Achmadi mengakui bahwa permohonan itu sudah disampaikan oleh pihak Sony. Saat ini instansinya masih melakukan penelaahan dan belum sampai pada keputusan. Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari respons LPSK atas setiap permohonan yang masuk.

”Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan. Udah intinya itu saja. Jadi, ada yang mengajukan permohonan,” kata dia kepada awak media pada Rabu (24/6).

Prinsipnya, kata Achmadi, LPSK harus mendalami setiap permohonan yang masuk. Diantaranya dengan melakukan koordinasi bersama semua pihak terkait. Dia enggan banyak komentar lantaran proses pendalaman atas permohonan dari Sony masih berlangsung.

Baca Juga: Prabowo Peringatkan Pihak yang Danai Demonstrasi, Klaim Sudah Kantongi Identitasnya

”Kami masih mendalami kasus itu, begitu ya. Jadi, yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Sony kepada jaksa tidak cukup untuk menjadikan mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu sebagai justice collaborator.

Febrie menegaskan bahwa Sony merupakan salah satu mantan unsur pimpinan BGN yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. Sementara salah satu syarat menjadi justice collaborator adalah tersangka bukan pelaku utama dan bisa mengungkap peran pihak yang punya kedudukan lebih tinggi.

”Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG,” terang dia.

Selain terus menggali data, fakta, dan informasi terkait dengan kasus tersebut, Febrie juga mendorong dilakukan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan.

”Kami juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya,” ucap dia.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan