← Beranda
Sikap Jubir BGN Ketika Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
Dimas ChoirulRabu, 24 Juni 2026 | 16.28 WIB
Nanik S. Deyang. (BPMI Setpres)

 

JawaPos.com - Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Dian Islamiati Fatwa menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar banyak terkait 'nanyian' Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Dalam "nyanyian" itu, Sony Sonjaya menyebut 41 nama pihak yang diduga terlibat korupsi korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi ada rencana penyidik Kejagung untuk memeriksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.

"Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum. Silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang," kata Dian kepada JawaPos.com yang dikutip Rabu (24/6).

Kata Dian, jika terdapat informasi, temuan, atau kebutuhan klarifikasi yang diperlukan penyidik dalam proses penegakan hukum, BGN siap mendukung dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Peluang pemeriksaan itu setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut inisial NSD diduga terlibat dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bertumpu pada keterangan satu pihak semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

Syarief menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, setiap langkah hukum yang diambil akan didasarkan pada hasil pendalaman fakta dan bukti yang terus dikumpulkan.

"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ucapnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang, lanjutnya, semua pihak yang dianggap mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," tegasnya.

Baca Juga: Nyanyian Sony Sanjaya soal Dugaan Korupsi MBG Makin Panjang, 41 Nama Terseret, Begini Tanggapan BGN

Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Nanik. Ia menegaskan, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara.

"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.

EDITOR: Kuswandi