JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program prioritas pemerintah tersebut. Terlebih, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Bicara Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri: Rangkaian Penyidikan Sebelum Pelimpahan
Karena itu, KPK tidak akan melakukan penanganan paralel terhadap perkara yang telah lebih dahulu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip koordinasi dalam sistem penegakan hukum nasional.
"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," tegas Budi.
Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara optimal sehingga tujuan penegakan hukum, mulai dari pengungkapan tindak pidana hingga pemulihan kerugian negara, dapat tercapai.
"Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," tuturnya.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa peran KPK dalam persoalan ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah juga memiliki tugas pencegahan melalui kajian dan identifikasi potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
"KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," jelasnya.
Atas dasar itu, KPK akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait guna memastikan rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Baca Juga: Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
"KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).