← Beranda
Pejabat Kelola Aset Negara, Pakar Singgung Soal Rangkap Jabatan Sebaiknya Mundur
Bintang Pradewo• Sabtu, 20 Juni 2026 | 14.21 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan sikap Wakil  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan yang masih mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Pasalnya, tidak tepat bilamana pejabat negara seperti Otto Hasibuan masih mengelola bisnis seperti Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Demikian hal tersebut disampaikan Hudi merespons keterkaitan Wamenko kumham Impas Otto Hasibuan dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui perusahaan Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Otto Hasibuan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama SKIG yang mengelola lapangan golf tersebut.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Jumat, (19/6).

Baca Juga: Florencia Pena Mundur dari Presenter Luzu TV Usai Sebarkan Kabar Keliru soal Meninggalnya Ayah Lionel Messi

Lebih jauh, Hudi menegaskan, bahwa setiap pejabat negara di Indonesia tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar jabatan dan amanah yang ia emban saat ini. Hudi menekankan,  bahwa menjadi pejabat negara seperti yang saat ini diemban Otto Hasibuan merupakan amanah dari rakyat Indonesia.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.

Hudi pun mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Otto Hasibuan bilamana terbukti tidak sesuai peruntukannya. Hudi menambahkan, bahwa sikap tegas dari pemerintah tersebut diperlukan agar tidak lagi menjadi keresahan bagi masyarakat.

“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.

Baca Juga: Bukan Kylian Mbappe atau Neymar, Rekor Gol Messi dan Ronaldo Justru Paling Sulit Ditumbangkan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi  lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Lebih jauh, Bambang menuturkan, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Bambang mengungkapkan, untuk  lahan eks Hotel Sultan sendiri merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. 

Pajak Lapangan Golf Senayan Dipungut Pemerintah Pusat Bukan Pemprov DKI

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta memastikan bahwa lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club buka nmerupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 20 Juni 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, mjasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga: Sergio Ramos Soroti Kritik Berlebihan kepada Ronaldo: Timnas Portugal Bukan Hanya Tentang Satu Pemain

Diketahui, Otto yang merupakan mantan pengacara Jessica Wongso tersebut turut menyebut usaha lapangan golf miliknya yang bernama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Otto diketahui memberi nama bisnisnya tersebut Ottolima. Hal itu karena kehidupan ayah mertua artis Jessica Mila tersebut dekat dengan angka lima.

"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima," ujar Otto Hasibuan.

EDITOR: Bintang Pradewo