JawaPos.com - Keputusan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai semakin memperpanjang daftar mantan terpidana kasus korupsi yang masih aktif berkiprah di partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat menerima kader baru maupun menempatkan seseorang pada jabatan politik. Menurutnya, penelusuran terhadap latar belakang dan kepatuhan hukum calon kader menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Baca Juga: Meski Listrik Padam, KA Jarak Jauh dan Lokal Surabaya Tetap Jalan
Meski demikian, KPK tetap menghormati hak politik setiap warga negara untuk terlibat dalam kegiatan politik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan terkait penerimaan kader sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik.
Budi mengingatkan, riwayat hukum seseorang khususnya yang pernah tersangkut perkara korupsi, tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen politik. Penilaian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik.
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," tegasnya.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Jese Rodríguez Masih Ingin Lanjutkan Karirnya Bersama Las Palmas
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai penerimaan Nur Alam oleh PSI berpotensi menimbulkan dampak terhadap citra partai di mata publik. Meski demikian, ia menyebut dampak tersebut belum tentu berpengaruh besar terhadap elektabilitas partai.
“Saat ini cukup banyak koruptor yang masih aktif di Parpol, dan bergabungnya Nur Alam ke PSI menambah panjang daftar koruptor aktif di Parpol, tentu berdampak pada reputasi PSI, meskipun saat ini reputasi PSI juga tidak situasi yang baik,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, masih terbukanya ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk masuk ke partai politik tidak terlepas dari pertimbangan pragmatis. Berdasarkan berbagai hasil survei, keberadaan mantan koruptor dinilai belum terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perolehan suara partai.
“Hanya saja, sejauh ini dalam catatan survei, koruptor tidak berdampak pada elektoral Parpol, itu mungkin disadari oleh Parpol sehingga mereka tetap membuka pintu untuk para koruptor,” tuturnya.
Karena itu, Dedi menilai masyarakat perlu menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan politik. Ia mendorong pemilih agar lebih kritis terhadap partai yang masih memberikan ruang kepada mantan pelaku korupsi untuk kembali aktif di dunia politik.
“Ini menjadi pelajaran bagi pemilih, seharusnya menghindari hal demikian ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi partai untuk memperketat proses kaderisasi dan melakukan seleksi yang lebih ketat terhadap calon anggota, termasuk menelusuri rekam jejak mereka.
Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Tampil di ACC 2026/27, Igor Tolic Ungkap Target dan Evaluasi Tim
“Idealnya, dengan tingkat kepercayaan yang rendah pada Parpol, seharusnya mereka tidak menerima koruptor sebagai kader,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo, Jawa Tengah. Nur Alam sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi dan saat ini diketahui masih berada dalam masa pembebasan bersyarat.