JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkapi pengendali uang gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama di Malaysia pada Kamis (18/6). Sore ini (19/6) buron bernama Frans Antony tersebut dibawa ke Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepastian penangkapan Antony disampaikan secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Dia menyampaikan bahwa kaki tangan Fredy Pratama itu sudah diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia.
”Betul, OTW dari Malaysia (ke İndonesia),” terang Brigjen Eko saat dikonfirmasi oleh awak media.
Fredy Pratama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lama buron. Dia merupakan gembong narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut dari Thailand. Fredy Pratama pertama kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri pada 2014 silam.
Sementara Frans Antony adalah salah seorang kepercayaan Fredy Pratama. Dia disebut mengendalikan uang hasil jual beli narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, Frans Antony adalah kakak dari Steven Anony.
Pada 2024 lalu, Steven disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia mengaku kakaknya kerap menerima uang hasil operasi jaringan pengedar narkoba Fredy Pratama. Steven yang sejak lulus SMA pada 2014 silam tidak bekerja memilih ikut Frans.
Steven disebut membantu kakaknya mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba Fredy Pratama. Frans yang baru saja ditangkap oleh Bareskrim Polri berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk tunai.
Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand, serta Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan menjadi asisten rumah tangga di rumah Fredy di Thailand akhir 2023. Dengan aktivitasnya membantu pekerjaan kakak, Steven mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya.
Salah satunya, Kosnadi Irwan, yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok, Thailand. Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja untuk Fredy sejak 2009 lalu.
’’Kosnadi menyerahkan uang secara cash kepada saya untuk kemudian saya serahkan ke kakak,’’ ujar Steven saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei tahun lalu.
Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy untuk menyerahkan SGD 400.000 (sekitar Rp 4,7 miliar dengan kurs 1 SGD = Rp 11.889) kepada Frans.
Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel kawasan Surabaya.
Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang menunggu di kamar hotel. Steven menerima lagi SGD 800.000 dari Kosnadi yang dibungkus delapan amplop.
Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk diserahkan kepada kakaknya, Frans. Setahun berikutnya, dia dua kali menerima SGD 900.000 dari Kosnadi di Singapura.
’’Uang semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya belum pernah bertemu Fredy,’’ ungkap Steven.
Uang yang diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.
Menurut Steven, dia dan kakaknya menukar uang dolar Singapura yang diterima dari Kosnadi di money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang. Kakak beradik itu tercatat sebagai nasabah di money changer tersebut.