JawaPos.com - Seorang warga negara Rusia melalui Lembaga Anti Narkotika (LAN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/6).
Laporan tersebut disampaikan yang merupakan perpanjangan dari warga negara Rusia bernama Artem Kotukhov, yang juga merupakan anggota LANN Provinsi Bali. Hingga saat ini, Artem masih berstatus cekal setelah dideportasi pada 14 Juni 2023.
Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan KPK, laporan yang diajukan Ibrahim Saehaia memuat dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum-oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dalam laporannya, pihak pelapor menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi korban, sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Ibrahim menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses deportasi yang dialami Artem. Menurutnya, selama hampir tiga tahun pihaknya tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik tindakan tersebut.
"Dia dideportasi sampai ini menginjak tahun yang ketiga itu seperti orang yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran kriminal berat, dan teroris, atau bandar narkoba. Ini ada satu keganjilan," kata Ketua LAN, Ibrahim Saehaia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, berbagai langkah telah ditempuh untuk mencari kejelasan, mulai dari pengaduan ke Kementerian Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian HAM, hingga DPR. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Kedatangannya ke KPK setelah lembaga antirasuah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan terkait perkara yang diduga melibatkan oknum imigrasi.
"Nah kami kemari itu menyampaikan amanah saudara Artem Kotukhov yang saat ini masih dalam status cekal, belum bisa datang langsung lapor ke sini," ujarnya.
Ibrahim menyebut, Artem siap memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara yang sedang diusut KPK. Selain itu, Artem juga diklaim memiliki sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum Imigrasi.
Salah satu informasi yang akan disampaikan kepada penyidik, lanjut Ibrahim, berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum imigrasi.
"Ada misal, ada bukti transfer kepada oknum imigrasi dari komplotan mafia narkoba yang ada di Bali ini," bebernya.
Karena itu, ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK sehingga Artem memperoleh keadilan hukum serta pemulihan hak-haknya.
"Untuk itu kami berharap dari rekan-rekan media turut bisa menyuarakan perihal ini karena kita sama-sama paham yang sedang berlaku ini no viral no justice," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) periode 2022–2026.
Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diduga, Silmy Karim mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekan dari pengurusan izin tinggal WNA.