← Beranda
Bos Maktour Fuad Hasan Minta Penjadwalan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji karena Alasan Kesehatan
Muhammad Ridwan• Senin, 15 Juni 2026 | 20.41 WIB
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Maksyur (FHM), belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya dijadwalkan pada Senin (15/6). Agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Namun, kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.

Fuad juga mengaku telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan pemeriksaan yang diterimanya. Ia memastikan tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan Selasa (2/6) lalu. Ketidakhadiran itu disebabkan Fuad masih berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyidik menilai Fuad memiliki informasi penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 saat ini masih terus didalami KPK. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Baca Juga: KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan