← Beranda
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanSenin, 15 Juni 2026 | 17.02 WIB
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023-2024. Pemeriksaan ini penting untuk mendalami persoalan pengelolaan kuota haji.

"Hari ini, Senin (15/6), Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Sdr. FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).

KPK menduga, Fuad Hasan Masyhur mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga: Sudah Garisan Takdir, 6 Bulan Kelahiran Ini Sering Beruntung dan Sukses

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, penjadwalan ini merupakan panggilan ulang, lantaran Fuad Hasan mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Selasa (2/6) lalu.

"KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah