JawaPos.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadam Hindayana yang dikenal sebagai sosok dekat Presiden Prabowo Subianto.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kemudian Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaksanaan program MBG sejak diluncurkan pada Januari 2025 menyisakan banyak persoalan. Program tersebut diketahui memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun pada 2025, lalu meningkat drastis pada 2026 hingga mencapai Rp 335 triliun.
Meski mendapat dukungan anggaran jumbo, ICW menilai implementasi dan pengawasan program belum berjalan optimal. Berbagai persoalan disebut mulai muncul dalam kurang dari setahun pelaksanaan MBG, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
"Informasi mengenai rincian anggaran, penyusunan peraturan, hingga data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak terbuka. Hal tersebut mempersulit pengawasan publik untuk mendeteksi potensi penyimpangan," kata peneliti ICW, Seira Tamara dikonfirmasi, Minggu (14/6).
ICW juga menyoroti dugaan adanya praktik politik patronase dalam pelaksanaan MBG. Seira menyebut program tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjaga sekaligus memperluas jaringan loyalis pemerintahan Prabowo.
Dalam temuannya, ICW mengungkap adanya keterkaitan antara Presiden Prabowo, anggota keluarga, hingga kroni politik dengan pelaksanaan MBG melalui afiliasi terhadap sejumlah yayasan yang menjadi mitra penyedia program tersebut.
Selain melibatkan pihak yang disebut dekat dengan Presiden, ICW juga mencatat keterlibatan institusi negara dalam pengelolaan SPPG. Hingga September 2025, tercatat sebanyak 452 unit SPPG dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai daerah.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga disebut mengelola 672 SPPG di seluruh Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat Polda maupun Polsek.
Menurut Seira, dari hasil penelusuran terhadap 102 yayasan mitra MBG, sebanyak 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen memiliki afiliasi politik formal dengan partai politik tertentu.
"Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu," ujarnya.
ICW menemukan tujuh yayasan terafiliasi dengan Partai Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibanding partai lain, dengan persentase mencapai 25 persen.
"Pada urutan berikutnya diisi oleh PKS dengan afiliasi terhadap 5 yayasan (17,8 persen), PAN dengan afiliasi terhadap 3 yayasan (10,7 persen)," bebernya.
Tak hanya yayasan, ICW juga menemukan adanya 44 individu dari 28 yayasan yang memiliki hubungan dengan partai politik. Dari jumlah itu, PKS disebut menempati posisi teratas dengan 10 individu terafiliasi, disusul PDI Perjuangan sebanyak tujuh individu dan Gerindra enam individu.
"Tiga posisi teratas dengan afiliasi terbanyak diisi oleh PKS dengan afiliasi sebanyak 10 orang (35,7 persen). Setelah PKS terdapat PDI Perjuangan dengan afiliasi terhadap 7 individu (25 persen), dan Gerindra dengan 6 individu (21,4 persen)," ungkapnya.
ICW menilai hasil penelusuran tersebut memperlihatkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG. Keterkaitan yayasan penyelenggara dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Joko Widodo, aparat militer, hingga penegak hukum disebut menjadi indikator adanya praktik patronase politik.
Lebih jauh, Seira menilai pola tersebut berpotensi membuka ruang distribusi akses dan sumber daya kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik dengan pemerintah.
"Ini lantaran penerima akses dan manfaat cenderung membalas budi dengan memberikan loyalitas dan dukungan kepada pihak pemberi kemudahan. Sehingga, program ini diduga digunakan sebagai alat konsolidasi politik ketimbang memberi manfaat bagi publik," imbuhnya.
Pemerintah tak akan hentikan program MBG meski diterpa skandal korupsi
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dihentikan meski menuai kritik. Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola di berbagai sektor.
“Kenapa jangan berhenti? Karena yang menerima manfaat ini nyata di lapangan. Ada ibu hamil. Emang hamilnya bisa berhenti? Ada ibu menyusui. Emang bayinya disuruh berhenti menyusu? Emang balita disuruh berhenti makan? Anak sekolah emang nggak boleh makan lagi?” ucap Qodari dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, setiap program pemerintah memang menghadapi tantangan dalam tahap implementasi. Menurutnya, perbedaan kondisi di lapangan membuat dinamika dan persoalan operasional tidak dapat dihindari.
“Jadi begini, program apapun pasti mengalami dinamika pada tataran implementasi atau operasionalisasi. Dari satu gagasan menjadi sebuah program operasional itu perlu diturunkan. Pasti ada variasi dan pasti ada masalah. Hanya orang mati yang tidak ada masalah. Selama kita hidup pasti ada masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Kecewa Terhadap Program MBG, Massa Aksi Segel Kantor BGN
Meski demikian, Qodari menegaskan berbagai kendala tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan program yang dinilai telah memberi manfaat bagi masyarakat.
“Tetapi masalah itu bukan berarti membuat kita berhenti. Bukan membuat kita mundur. Kita evaluasi,” ucap Qodari.
Dalam proses pembenahan, lanjutnya, Kepala BGN Nanik S Deyang disebut telah mengambil langkah penataan dengan menghentikan sementara pembangunan dan persiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum beroperasi.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Pada hari ini yang belum operasional itu di-stop dulu. Jadi semua yang statusnya persiapan, berapa persen pun, sejauh belum operasional di-stop dulu," pungkasnya.