← Beranda
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp 1,8 Miliar
Muhammad RidwanJumat, 12 Juni 2026 | 02.06 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Riau usut aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdagangan gading gajah Sumatera, Kamis (11/6).

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengembangkan pengungkapan kasus perdagangan gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya dibongkar oleh Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah aparat berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di wilayah Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.

Baca Juga: Komdigi Dorong Pemerataan AI, Nezar Ungkap Jangan Hanya Dinikmati Segelintir Pihak

Dalam perkara utamanya, penyidik telah menetapkan 17 orang tersangka. Selain itu, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan penyidik tidak hanya fokus menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memburu aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.

"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Kombes Ade, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi keuangan serta pembelian berbagai aset.

Dari analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp 1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi dan diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi perburuan gajah Sumatera sejak 2014.

Ade menilai, temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat.

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Teddy Ardian menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU ini penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta sejumlah dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih didalami penyidik.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” beber Teddy.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah