← Beranda
Kejagung Mulai Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi Anggaran MBG
Syahrul YunizarKamis, 11 Juni 2026 | 02.01 WIB
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai mempelajari pengajuan justice collaborator atau JC oleh Sony Sanjaya. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah mengajukan JC dan menyerahkan daftar nama-nama besar yang disebut ikut menikmati korupsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengakui bahwa JC yang diajukan oleh mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut memang sudah diterima oleh penyidik. Saat ini, anak buahnya tengah mendalami pengajuan yang dilakukan oleh Sony melalui penasihat hukumnya, Krisna Murti, tersebut.

”Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari (oleh penyidik),” ungkap Syarief pada Rabu (10/6).

Sambil mempelajari pengajuan JC yang sudah disampaikan oleh Sony, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga terus memeriksa alat bukti yang sudah dikumpulkan. Seluruh alat bukti tersebut akan dicocokan dengan permohonan Sony kepada Kejagung. Sehingga nantinya, penyidik bisa menyimpulkan permohonan itu dapat diterima atau tidak.

Baca Juga: Akuisisi Kapal Induk Garibaldi Picu Pro dan Kontra, Pengamat Militer: Cocok untuk Evakuasi WNI dan Kapal Angkut Heli

”Kami pelajari dulu (semuanya) terus kami cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ucap Syarief.

Diberitakan sebelumnya, Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony menyampaikan bahwa salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu diduga dikorupsi beramai-ramai. Menurut dia, nama-nama yang ada dalam catatan kliennya sudah diserahkan. Kini, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pengajuan JC yang sudah disampaikan oleh Sony.

”Klien saya, Pak Sonny, siap menjadi justice collaborator demi membongkar korupsi MBG. Dari pihak Senayan dan Istana. Nama-nama itu sudah kami serahkan ke penyidik Kejagung, jadi tunggu saja,” ucap Krisna dikutip pada Rabu (10/6).

Menurut Krisna, keputusan Sony mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tersebut semakin mantap setelah bertemu dengan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung beberapa waktu lalu. Dia memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihaknya juga siap membongkar keterlibatan semua pihak.

”Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” imbuhnya.

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Krisna kepada awak media, setidaknya ada 20 nama masuk dalam daftar kliennya. Itu pun belum seluruhnya. Dia menyebut, masih ada nama-nama lain yang juga diduga ikut melakukan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ungkap Peran Nama-Nama Besar dalam Korupsi MBG

‎”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” jelasnya.

Krisna berharap, pengajuan atau permohonan kliennya untuk menjadi JC dalam kasus tersebut diterima. Sehingga nantinya penyidik semakin mudah melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut sudah ada 3 orang tersangka. Selain Sony, 2 tersangka lain adalah Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan