← Beranda
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ungkap Peran Nama-Nama Besar dalam Korupsi MBG
Syahrul YunizarKamis, 11 Juni 2026 | 01.41 WIB
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya mengajukan diri menjadi justice collaborator atau JC kepada penyidik. Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ingin mengungkap peran nama-nama besar yang diduga ikut menikmati duit bancakan tersebut.

Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony menyampaikan bahwa salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu diduga dikorupsi beramai-ramai. Menurut dia, nama-nama yang ada dalam catatan kliennya sudah diserahkan. Kini, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pengajuan JC yang sudah disampaikan oleh Sony.

”Klien saya, Pak Sonny, siap menjadi justice collaborator demi membongkar korupsi MBG. Dari pihak Senayan dan Istana. Nama-nama itu sudah kami serahkan ke penyidik Kejagung, jadi tunggu saja,” ucap Krisna dikutip pada Rabu (10/6).

Menurut Krisna, keputusan Sony mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tersebut semakin mantap setelah bertemu dengan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung beberapa waktu lalu. Dia memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihaknya juga siap membongkar keterlibatan semua pihak.

Baca Juga: KPK Duga ASN BPK Terima Suap untuk Menutupi Temuan Dugaan Penyimpangan di Pemkab Muara Enim

”Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” imbuhnya.

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Krisna kepada awak media, setidaknya ada 20 nama masuk dalam daftar kliennya. Itu pun belum seluruhnya. Dia menyebut, masih ada nama-nama lain yang juga diduga ikut melakukan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

‎”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” jelasnya.

Krisna berharap, pengajuan atau permohonan kliennya untuk menjadi JC dalam kasus tersebut diterima. Sehingga nantinya penyidik semakin mudah melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut sudah ada 3 orang tersangka. Selain Sony, 2 tersangka lain adalah Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Baca Juga: Kapolri Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026, Mabes hingga Polsek Siapkan Layar Gratis

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

EDITOR: Sabik Aji Taufan