JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rocahyanto menanggapi kabar nama dirinya yang dikaitkan dengan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Nama Fitroh Rohcahyanto tercantum dalam daftar lebih dari 20 nama yang diduga disebut-sebut oleh mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah unggahan yang memuat daftar nama terkait kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam unggahan itu tercantum nama "Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)".
Fitroh menyesalkan namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi di BGN yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal Sony Sonjaya.
"Saya tidak kenal dengan Sony," kata Fitroh saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (10/6).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mengintervensi terkait titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun menyatakan, tidak memiliki bisnis dapur MBG.
"Tidak pernah membeli atau intervensi mendapatkan titik dapur, karena saya juga tidak berbisnis dapur," tegasnya.
Lebih lanjut, Fitroh menyebut tudingan dirinya dikaitkan dengan dugaan korupsi di BGN tidak berdasar. Ia pun menyatakan, narasi yang mengaitkan namanya dalam kasus tersebut sama sekali tidak benar.
"Iya tidak benar," cetusnya.
Sony Sonjaya ajukan justice collaboratore ke Kejagung
Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi MBG, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Sony disebut siap bekerja sama untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ucap Elza kepada wartawan, Selasa (9/6).
Elza memastikan sejumlah nama yang dimaksud telah disampaikan Sony Sonjaya dalam pemeriksaan penyidik dan telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak tersebut kepada publik karena masih dalam proses hukum.