JawaPos.com – Bupati Muara Enim, Edison, bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani serta Adi Triadi yang merupakan keponakan Bupati, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Saat digiring petugas, Edison dan dua tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (8/6).
Saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi gedung KPK, Edison memilih irit bicara. Politikus Partai NasDem itu tidak memberikan respons ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga: Ikut Pelatihan Membuat Kue dari Pisang, Ibu-ibu di Serang Dapat Cuan Jutaan Rupiah
Bahkan, Edison juga tidak menyampaikan permintaan maaf ketika wartawan menyinggung kasus yang menjerat dirinya.
"Permintaan maaf pak, minimal," teriak wartawan dihadapan Edison yang memilih bungkam.
Tanpa memberikan komentar sedikit pun, Edison bersama dua tersangka lainnya langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Bupati Muara Enim, Edison, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain Bupati, terdapat tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi yang merupakan keponakan Bupati Edison, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Budi menyebut, empat tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Status hukum mereka dinaikkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keempat tersangka tersebut termasuk dalam 10 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
Dalam OTT itu, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan total sekitar Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta,” pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - ridwan@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Kasuistika