.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, yang diduga terlibat sebagai pemberi suap kepada Bupati Muara Enim, Edison.
Cory Erin Hardi menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin (8/6).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Cory Erin keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Perempuan yang berprofesi sebagai marketing tersebut memilih bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, Cory Erin langsung berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lobi gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Bupati Muara Enim, Edison, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain Bupati, terdapat tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi yang merupakan keponakan Bupati Edison, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Budi menyebut, empat tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Status hukum mereka dinaikkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keempat tersangka tersebut termasuk dalam 10 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
Dalam OTT itu, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan total sekitar Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta,” pungkasnya.