JawaPos.com - Modus kejahatan jalanan di ibu kota semakin beragam. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan taktik umpan wanita.
Seorang wanita berinisial GF diringkus polisi karena diduga kuat menjadi otak sekaligus pelaku utama dalam menjebak korban. Sementara itu, dua pria lain yang menjadi eksekutor penganiayaan, kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Jebakan Maut Kamar Kos
Aksi kriminal ini bermula dari perkenalan korban dengan seorang wanita. Berdasarkan data dari pihak kepolisian, korban pertama kali mengenal pelaku GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi dan merasa akrab, korban tidak menaruh curiga saat GF mengajaknya untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan tersebut berlanjut ketika korban digiring ke sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Namun, suasana hangat berubah mencekam dalam sekejap begitu korban melangkahkan kaki ke dalam kamar.
Tanpa sepengetahuan korban, GF ternyata langsung menghubungi dua rekan pria berinisial F dan GC untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut muncul dan langsung menyergap korban tanpa ampun.
"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (9/6).
Motor Korban Dibawa Kabur dan Ponsel Digadaikan
Setelah korban tidak berdaya akibat tindak kekerasan fisik, kedua eksekutor tersebut menjarah barang-barang berharga milik korban. Hubungan kerja sama antar-pelaku ini terlihat sangat rapi saat pembagian tugas pelarian.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, usai merampas barang milik korban, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban keluar dari lokasi menuju tempat persembunyian mereka.
Korban yang menderita kerugian materiil serta luka fisik akhirnya mendatangi markas kepolisian setempat. Korban secara resmi membuat laporan polisi pada 26 Mei 2026 agar kasus yang menimpanya segera diusut tuntas.
Perburuan Polisi Lewat Rekaman CCTV
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Langkah awal petugas adalah memeriksa secara detail rekaman CCTV yang terpasang di area pintu masuk dan keluar Puri Garden.
Strategi tersebut membuahkan hasil manis. Melalui analisis rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan GF yang menjadi kunci utama dari komplotan ini.
Pengejaran intensif akhirnya mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Tepat pada tanggal 26 Mei 2026, polisi berhasil mengepung dan mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi basecamp tersembunyi kelompok kriminal tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Dari lokasi penangkapan GF, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta selembar surat gadai yang membuktikan bahwa ponsel milik korban sudah dicairkan menjadi uang tunai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa komplotan ini memang sengaja memanfaatkan daya tarik wanita untuk memancing dan menguras harta benda korban secara terencana. Saat ini, fokus polisi adalah memburu dua pelaku lain yang masih berkeliaran bebas.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi," kata Rachmad.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk memetik pelajaran berharga dari kasus ini agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
Baca Juga: Pencurian Motor Semakin Marak di Surabaya, Kali Ini Warga Sumberrejo jadi Korbannya
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, GF kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.