← Beranda
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Sita Dua Unit Mobil Sport hingga 10 Motor Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Muhammad RidwanSabtu, 6 Juni 2026 | 03.31 WIB
Mobil sport disita dari kediaman Wamen Imipas Silmy Karim, Jumat (5/6).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai unit kendaraan hingga valuta asing (valas) setelah menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Berbagai unit kendaraan yang disita dari rumah Silmy Karim di antaranya, dua unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.

Baca Juga: Seni Kedewasaan: 7 Momen Ketika Orang Pintar Memilih untuk Pergi Begitu Saja

Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.

Lebih lanjut, KPK menduga berbagai barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan korupsi izin tinggal WNA.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," tegasnya.

Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menjelaskan, dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.

KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah