JawaPos.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Jokowi menegaskan, Nadiem merupakan orang baik saat duduk sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik," kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dikutip Jumat (5/6).
Jokowi menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: 5 Warung Gado-gado Enak di Malang, Kuliner yang Sering Direkomendasikan dari Mulut ke Mulut
"Ya, itu proses hukum," ucapnya.
Terkait namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya mengenai pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan dan program kementerian memang merupakan bagian dari arahan Presiden.
"Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden," imbuhnya.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Masih Dalam Fase Terkenan, Proyeksi Astronacci Terhadap Pelemahan IHSG dan Nilai Tukar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotalkan Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Siap-siap, Aktris Berbakat Shin Hae Sun akan Perankan Drama Romantis Misteri Baru ‘Dash’
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.